RAPAT KOORDINASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Camat Sambong Sunarno,S.Sos.M.Si memimpin Rapat Koordinasi Administrasi Kependudukan bersama Kasi Pelayanan dan Perijinan Dra. Sri Sumartini , Kasi Ketentraman dan Ketertiban Tarmidi,S.Sos dan Operator Adminduk Kasim yang dihadiri 2 (dua) orang Perangkat Desa yang menangani Administrasi Kependudukan dan 1 (satu) orang Petugas Pencatatan Nikah di Desa.
"Perangkat Desa harus berkomitmen loyal , baik dalam melayani masyarakat , tidak hanya itu Perangkat Desa harus menguasai tentang persyaratan dan alur pelayanannya" Kata Camat Sambong Sunarno,S.Sos, Kamis (24/4/2025)
Untuk diketahui juga "Perangkat Desa dilarang keras memalsukan dokumen apapun , kalau sampai terjadi pemalsuan akan berurusan dengan hukum" jelasnya , Rapat Koordinasi ini bertujuan Perangkat Desa lebih memahami persyaratan dan alur Administrasi Kependudukan agar masyakarat tidak mengalami kekurangan berkas saat mengurus hal tersebut.
"Terkait jam pelayanan juga harus disesuaikan dengan jam kerja di Desa karena hal tersebut dapat menjadi sorotan masyarakat dan pihak lainnya" tambahnya
Sementara itu salah satu seorang Perangkat Desa mengeluhkan masih adanya warga yang di duga mengalami kesulitan mendapatkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) padahal untuk mendapatkan itu harus masuk di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) terlebih dahulu, sehingga Pemerintah Kecamatan diminta untuk memberikan solusi.
Menanggapi keluhan Perangkat Desa itu , Camat Sambong Sunarno,S.Sos.M.Si segera melakukan koordinasi dengan dinas terkait.
RAPAT KOORDINASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Camat Sambong Sunarno,S.Sos.M.Si memimpin Rapat Koordinasi Administrasi Kependudukan bersama Kasi Pelayanan dan Perijinan Dra. Sri Sumartini , Kasi Ketentraman dan Ketertiban Tarmidi,S.Sos dan Operator Adminduk Kasim yang dihadiri 2 (dua) orang Perangkat Desa yang menangani Administrasi Kependudukan dan 1 (satu) orang Petugas Pencatatan Nikah di Desa.
"Perangkat Desa harus berkomitmen loyal , baik dalam melayani masyarakat , tidak hanya itu Perangkat Desa harus menguasai tentang persyaratan dan alur pelayanannya" Kata Camat Sambong Sunarno,S.Sos, Kamis (24/4/2025)
Untuk diketahui juga "Perangkat Desa dilarang keras memalsukan dokumen apapun , kalau sampai terjadi pemalsuan akan berurusan dengan hukum" jelasnya , Rapat Koordinasi ini bertujuan Perangkat Desa lebih memahami persyaratan dan alur Administrasi Kependudukan agar masyakarat tidak mengalami kekurangan berkas saat mengurus hal tersebut.
"Terkait jam pelayanan juga harus disesuaikan dengan jam kerja di Desa karena hal tersebut dapat menjadi sorotan masyarakat dan pihak lainnya" tambahnya
Sementara itu salah satu seorang Perangkat Desa mengeluhkan masih adanya warga yang di duga mengalami kesulitan mendapatkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) padahal untuk mendapatkan itu harus masuk di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) terlebih dahulu, sehingga Pemerintah Kecamatan diminta untuk memberikan solusi.
Menanggapi keluhan Perangkat Desa itu , Camat Sambong Sunarno,S.Sos.M.Si segera melakukan koordinasi dengan dinas terkait.